Wikipedia Mengatakan :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Namun, Menurut saya yang dinamakan hak cipta itu seperti halnya UU ITE tetapi kita sendiri yg membuat pasal tersebut terhadap karya ataupun ciptaan kita . contohnya kita membuat karya novel , dan kita hanya mengcopy atau menduplikatnya sebanyak 100 buah . kita juga berhak menentukan berapa banyak novel kita dapat di copy maupun di duplikat . Seandainya ada seseorang ingin menduplikat novel kita lebih dari ketentuan yang kita berikan maka orang tersebut telah melanggar hak cipta yang telah kita tentukan , maka orang tersebut telah melanggar hak cipta kita dan orang tersebut bisa di tuntut menurut pasal - pasal UU tentang Hak Cipta yang terkandung dalam UUD . cukup sekian penjelasan hak cipta menurut saya :) . bagaimana menurut anda ? :D kalau anda menyukai silahkan klik tombol g+ > Thank you for reading :).
0 komentar:
Posting Komentar