Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: "Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik".
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink)
ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran
nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut.
Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal
tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya.
Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu
informasi atau dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan
menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah
informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih
memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik
yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar